Rabu, 19 Januari 2011

PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN ASASI DI BIDANG POLITIK RAKYAT

BAB I
PENDAHULUAN
By : Baqoh Damara

A. Latar Belakang
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara politik diartikan sebagai ilmu dan seni/ kemahiran untuk mencukupi dan menyelenggarakan keperluan maupun kepentinagn bangsa dan negara. Secara umum politik diartikan sebagai suatu rangkaian prinsip, keadaan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuan tertentu. Jadi, segala yang menyangkut kegiatan penyelenggaraan negara dalam mencapai tujuan atau cita-cita bernegara merupakan kegiatan politik. dengan demikian, bernegara berarti berpolitik.
Dalam sistem politik demokrasi rakyat sebagai insan politik warga negara memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk ikut serta menentukan jalannya pemerintahan negara. Cara rakyat untuk berperan serta menyampaikan pendapat politik atau melaksanakan kekuasaan politiknya dalam kehidupan bernegara dapat melalui komponen struktur politik yaitu suprastruktur politik dan infrastruktur politik. Dalam negara demokrasi terbentuknya sistem politik suatu negara adalah hasil dari kerjasama perumusan kebijakan dari suprastruktur politik dan infrastruktur politik. Dalam suatu negara, infrastruktur poltik ini merupakan kelompok-kelompok kekuatan politik dalam masyrakat yang turut berpartisipasi secara aktif. Bahkan kelompok tersebut dapat berperan menjadi pelaku politik tidak formal untuk turut serta dalam membentuk kebijaksanaan negara. Partai politik merupakan salah satu bagian dari infrastruktur politik.
Sebagai insan politik, rakyat memiliki hak dan kewajiban asasi. Dalam pelaksanaan hak dan kewajiban politik rakyat ini akan menemui banyak kendala, sehingga membutuhkan solusi untuk mengatasi kendala-kendala tersebut. Untuk melancarkan pelaksanaan hak dan kewajiban poloitik rakyat perlu adanya upaya pembinaan kesadaran.

B. Rumusan Masalah
  1. Apakah yang dimaksud dengan hak dan kewajiban politik rakyat ?
  2. Bagaimana pelaksanaan hak dan kewajiban politik khususnya di daerah Gresik?
  3. Apa sajakah peran dan fungsi infrastruktur politik baik partai politik maupun lembaga-lembaga lainnya dalam pelaksanaan hak dan kewajiban politik ?
  4. Bagaimana kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan hak dan kewajiban politik rakyat?
  5. Bagaimana solusi untuk mengatasi kendala yang terjadi berkaitan pelaksanaan hak dan kewajiban politik rakyat ?
  6. Apa saja upaya untuk membina kesadaran rakyat dalam melaksanaan hak dan kewajiban politik rakyat ?
C. Tujuan 
  1. Untuk memahami arti hak dan kewajiban politik rakyat
  2. Untuk mengetahui pelaksanaan hak dan kewajiban politik rakyat khususnya di Kabupaten Gresik
  3. Untuk mengetahui peran dan fungsi infrastruktur politik dalam pelaksanaan hak dan kewajiban poltik rakyat.
  4. Untuk mengetahui kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan hak dan kewajiban politik rakyat.
  5. Untuk mengetahui solusi untuk mengatasi kendala yang terjadi berkaitan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban politik rakyat
  6. Untuk mengetahui cara membina kesadaran rakyat dalam melaksanakan hak dan kewajiban politik rakyat

BAB II
PEMBAHASAN

A. Aspek Pandangan
Hak dan kewajiban merupakan hal yang asasi bagi setiap orang. Dalam kehidupan berpolitik pun, rakyat memiliki hak dan kewajiban yang setara antara yang satu dengan yang lain.

Menurut pandangan Ayum S.Sos, hak merupakan hal yang paling mendasar yang patut dimiliki dan diperoleh bagi setiap orang. Sedangkan kewajiban merupakan hal yang harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab oleh setiap orang sebelum menuntut haknya. Jadi, dapat dikatakan bahwa hak dan kewajiban politik rakyat merupakan segala sesuatu yang harus dimiliki oleh rakyat dan setelah melaksanakan tanggung jawabnya sebagai warga negara, baru kemudian ia boleh meminta haknya kepada negara. Hak disini seperti yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 28. hak-hak ini meliputi hak untuk berpendapat, memperoleh kebebasan untuk berkumpul dalam suatu organisasi masyarakat (ormas), partai politik, dan lembaga sosial masyarakat lainnya, hak untuk memiliki keterwakilannya melalui pemilu secara langsung. Sedangkan kewajiban rakyat dapat berupa dengan mewujudkan politik demokrasi yang bersih dengan menciptakn pemilu yang tertib dan aman, serta keyakinan terhadap orang yang mewaikili itu dapat merealisasikan apa yang diharapkan rakyat serta pengawasan terhadap jalannya pemerintah yang telah berlansung.

Dalam pelaksanaan hak dan kewajiban politik rakyat khususnya di daerah Gresik terjadi karena adanya pengaruh dari adanya partai politik dan lembaga sosial masyarakat. Menurut Ayum S.Sos, pengaruh ini sangat dominan karena melalui wadah parpol dan LSM dapat menjadikan rakyat turut berperan aktif dalam menyusun kebijakan negara melalui aspirasi-aspirasinya yang ditampung dalam wadah organisasi-organisasi yang ada di masyarakat khususnya parpol dan LSM kemudian disampaikan kepada wakil rakyat. Berdasarkan pengamatan Ayum S.Sos, kadar dari tingkat partisipasi rakyat berkaitan pelaksanaan hak dan kewajiban politik di Kabupaten Gresik terutama dalam konteks pilkada tahun lalu, sekitar 20% dari penduduk Gresik mulai dari golongan petani hingga golongan tenaga terlatih yang tidak menggunakan hak pilihnya (tidak berpatisipasi). Hal ini dapat kita artikan bahwa kadar dari tingkat partisipasi rakyat berkaitan pelaksanaan hak dan kewajiban politik di Kabupaten Gresik sudah cukup baik.

B. Aspek Peran Dan Fungsi
Selain dalam melaksanakan hak dan kewajiban berpolitik atas dasar kesadaran diri sebagai warga negara yang baik dan atas peraturan yang berlaku, rakyat juga membutuhkan faktor luar untuk mendorong dirinya lebih aktif dan konsisten dalam pelaksanaannya.
Dalam hal ini membahas tentang peran dan fungsi lembaga keagamaan, lembaga sosial masyarakat dan partai politik itu sendiri. Pertama, lembaga keagamaan. Dalam Pancasila dan UUD 1945 juga terdapat hal tentang hak setiap warga negara untuk memeluk agamanya masing-masing sesuai keyakinannya, dimana dalam negara ini warga negaranya juga mempunyai suatu komunitas dalam konteks agama, yang kita ketahui terkadang elemen masyarakat suatu komunitas agama satu dengan yang lainnya terjadi perselisihan. Dari komunitas tersebut akan ada suatu lembga keagamaan yang dimana sesungguhnya dapat berperan penting dalam membina masyarakat melaksanakan hak dan kewajiban politiknya. Dalam agama Islam diwajibkan untuk memilih pemimpinnya. Berarti ini menjelaskan bahwa sudah hukumnya wajib bagi seorang muslim berpatisipasi dalam memilih pemimpinnya.

Rakyat Indonesia yang dikenal sangat loyal terhadap pemimpin agamanya, sudah pasti mereka akan mengikuti apa yang dikatakan pemimpinnya tersebut.
Di negara Indonesia lembaga keagamaan sudah cukup baik untuk membina rakyat untuk berpatisipasi melaksanakan hak dan kewajiban politiknya. Karena betapa pentingnya membangun negara ini dengan mempunyai pemimpin yang jujur, adil, dan bijaksana.
Kedua, lembaga sosial masyarakat. Memang tidak banyak lembaga sosial masyarakat akan memotivasi rakyat untuk melaksanakan hak dan kewajibannya berpolitik. Tetapi menurut Ayum S.Sos, sudah cukup banyak lembaga sosial masyarakat juga berkecimpung di dunia politik, jadi ini memudahkan lembaga tersebut mempengaruhi rakyat untuk ikut berpatisipasi. Dengan lembaga tersebut akan menjadi wadah rakyat mengaspirasikan pendapatnya.
Ketiga, peran daan fungsi partai politik itu sendiri. Menurut Ayum S.Sos, memang sudah pasti parpol mempengaruhi rakyat untuk melaksanakan hak dan kewajiban berpolitik. Melalui visi misinya, parpol berusaha keras untuk menggalang masa dengan maksud dapat bergabung mendukung parpol tersebut dalam pemilu. Sudah banyak mulai dari kalangan masyarakat kecil sampai orang elite bergabung dalam parpol. Ini menandakan salah satu hak dan kewajiban politik rakyat sudah terlaksana melalui keikutsertaan dalam partai politik.
Peran dan fungsi lembaga pendidikn juga sangat penting bagi rakyat guna menumbuhkan kesadaran akan hak dan kewajiban politik khususnya pada generasi muda. Contoh sederhananya dalam pemilihan ketua kelas, disinilah demokrasi sudah ada dalam pendidikan. Generasi muda /siswa akan ikut serta dalam pemilihan tersebut, siswa berhak memilih pemimpin kelasnya dan wajib melaksanakan pemilihan tersebut dengan baik. Dengan begitu lembaga pendidikan sudah mendidik generasi muda untuk mengetahui dan melaksanakan hak dan kewajiban politiknya.

C. Aspek Kendala Dan Tantangan
Dalam pelaksanaan hak dan kewajiban politik rakyat tidak menutup kemungkinan akan dihadapkan pada suatu kendala dan tantangan. Berdasarkan pengalaman Ayum S.Sos, kendala dan tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan hak dan kewajiban politik rakyat terutama dalam konteks pilkada yaitu: rakyat tidak memanfaatkan hak dan kewajibannya dengan baik, masyarakat semakin kritis sehingga sulit untuk diyakinkan tentang visi dan misi calon keterwakilannya, hal ini menjadi suatu tantangan bagaimana mempertahankan dan mengembangkan visi dan misinya agar masyarakat dapat tertarik, masyarakat hanya memandang tujuan calon keterwakilannya secara jangka pendek, masyarakat banyak dipengaruhi oleh money politic, tanpa uang /materi mereka tidak akan berpatisipasi dalam politik.
Disamping itu, banyak partai politik yang mengklaim dari golongan tertentu, dari agama tertentu, dari ormas tertentu. Ini juga menjadi kendala bagi rakyat untuk melaksanakan hak dan kewajiban politiknya, rakyat dibuat bingung dengan hal tersebut dan semakin banyaknya elite politik dengan partai-partai barunya. Tantangan tersendiri bagi rakyat untuk bisa lebih selektif memilih suatu wadah untuk mengekspresikan/melaksanakan hak dan kewajibannya serta tantangan bagi parpol untuk meyakinkan rakyat bahwa dirinya adalah wakil yang diharap-harapkannya
. Dalam menghadapi kendala yang terjadi berkaitan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban politik rakyat, Ayum S.Sos, menyampaikan sarannya sebagai solusi diantaranya mengajak masyarakat untuk memperoleh pendidikan berpolitik agar terbina kesadarannya dalam keterlibatannya melaksanakan hak dan kewajiban berkaitan politik rakyat. Untuk partai politik sendiri berusaha mencari kader politik yang berwawasan luas dan mempunyai kredibilitas tinggi dengan menyampaikan dan mempertahankan visi dan misinya.

D. Aspek Khusus
Menurut pendapat Ayum S.Sos, pendidikan kewargenagaraan yang ada dalam kurikilum pendidikan dapat menjadi salah satu solusi untuk menanggulangi persolan pelaksanaan hak dan kewajiban politik rakyat. Karena dalam pendidikan kewargenagaraan dijelaskan tentang hak dan kewajiban sehingga mulai dari tingakat SD hingga Perguruan tinggi dapat mengetahui betapa pentingnya hak dan kewajiban politik rakyat dan apa dampak yang akan timbul apabila pelaksanaan hak dan kewajiban berjalan secara seimbang.
Selain pendidikan kewarganegaraan, upaya untuk membina kesadaran rakyat dalam melaksanakan hak dan kewajiban politik rakyat dapat melalui organisasi masyarakat, partai politik, dan lembaga sosial masyarakat. Dengan organisasi ini, rakyat dapat mengetahui dan mengenal lebih dalam tentang pelaksanaan hak dan kewajiban politik rakyat dengan visi dan misi dari organisasi – organisasi yang ada di masyarakat.

E. Catatan Khusus
Pada masa transisi atau masa reformasi, pemilihan umum dilakukan oleh wakil rakyat (tidak langsung oleh rakyat). Menurut Ayum S.Sos, ada suatu wacana bahwa pemilu mendatang akan kembali pada masa reformasi itu. Ini disebabkan karena pemilu yang dilaksanakan langsung oleh rakyat yang sekarang ini terdapat banyak sisi negatifnya. Diantaranya, pelaksanakan langsung oleh rakyat akan menciptakan kelompok-kelompok dimana kelompok tersebut akan bersinggungan/ terjadi perselisihan, sudah ada faktanya misal dalam pilkada atau pemilu presiden banyak elemen-elemen masyarakat yang bentrok sebagai loyalitasnya pada parpolnya. Selain itu, pemilu langsung oleh rakyat juga memakan biaya yang sangat banyak, tetapi tidak menciptakan sosok wakil/pemimpin yang diharapkan.


BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Makalah ini secara sederhana telah memaparkan pengertian hak dan keawajiban dalam bidang politik rakyat serta aspek-aspek di dalam pelaksanakannya. Mulai dari pembinaan, proses hingga pelaksanakan hak dan kewajiban tersebut. Kesadaran rakyat akan hak dan kewajiban politik akan membantu bejalannya demokrasi di negara ini. Lembaga-lembaga dalam Negara ini juga berperan penting bagi pelaksanaakan hak dan kewajiban tersebut.
Adanya Undang-Undang tentang hak dan kewajiban khususnya bidang politik, rakyat semakin tahu bahwa dirinya harus berperan aktif dalam melaksanakan hak dan kewajiban politiknya guna menjalankan pemerintahan demokrasi yang sesungguhnya.

B. Saran
Dalam hidup kita harus melaksanakan kewajiban kita sebagai insan manusia maupun sebagai warga negara suatu bangsa. Apabila kita sudah melaksanakan semua kewajiban tersebut, kita juga patut untuk menuntut hak-hak kita, karena itulah yang memang kita dapatkan sebagai konsekuensi hasil pelaksanakan kewajiban kita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Monggo komentar...